PENGAWASAN BAWASLU TALAUD TERHADAP COKLIT TERBATAS DATA PEMILIH PADA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Melonguane, 17 November 2025 — Dalam rangka memastikan akurasi dan kualitas data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas oleh KPU Kepulauan Talaud di sebelas kecamatan. Kecamatan yang menjadi lokasi pengawasan yaitu Melonguane, Melonguane Timur, Pulutan, Rainis, dan Tampan'amma, Beo Selatan, Beo, Beo Utara, Essang Selatan, Essang dan Gemeh.
Pengawasan ini dibagi kedalam dua zona berdasarkan surat KPU Talaud tanggal 11 November 2025, Nomor: 239/PP.07-sd/7104/3/2025 tentang pemberitahuan pelaksanaan Coktas PDPB Serentak.yakni zona pertama mencakup wilayah Melonguane, Melonguane Timur, Pulutan, Rainis, dan Tampan'amma diawasi oleh Anggota Bawaslu Talaud, Sidra Sofyan, M.Pd, didampingi oleh Staf Bawaslu, Devi Paputungan, S.Pd, dan zona kedua mencakup wilayah Beo Selatan, Beo, Beo Utara, Essang Selatan, Essang dan Gemeh diawasi oleh Korsubbag Pengawasan Jutrianto Wauda,S.Pd
Pengawasan dilakukan dengan pemantauan yang diarahkan pada pemilih baru di setiap desa dalam wilayah kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat telah terdaftar, serta mendeteksi secara dini potensi data pemilih yang tidak valid.
selengkapnya
https://drive.google.com/file/d/1N8RIBBk2ueYP2A_0DWe9j9rERW5tWcCb/view?usp=sharing