Lompat ke isi utama

Berita

Memperkuat kesamaan perspektif dalam penegakan hukum, Bawaslu Talaud gelar rakor bersama Kepolisian dan Kejaksaan.

Memperkuat kesamaan perspektif dalam penegakan hukum, Bawaslu Talaud gelar rakor bersama Kepolisian dan Kejaksaan.
\n

Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu\n(Gakumdu)  antara Badan Pengawas Pemilihan Umum\n(Bawaslu), Kepolisian dan\nKejaksaan digelar di Penginapan Permata 2, \nKecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud. Kamis (4/4/19)

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Talaud Jekman Wauda, dalam sambutanya menjelaskan bahwa pemilihan umum tahun 2019 tinggal 13 hari lagi.  Selama tahapan proses pemilu berlangsung kemugkinan  kita diperhadapkan dengan pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi, pidana pemilu atau pelanggaran kode etik. Karena itu rapat koordinasi gabungan antara Kepolisian, Bawaslu dan Kejaksaan sangat penting terutama untuk memperkuat kesamaan perspektif dalam penegakan hukum.

\n\n\n\n

Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri Talaud Sutikno, menjelaskan bahwa\nketerlibatan jaksa dalam pemilu 2019 maupun pilkada sudah diatur dalam\nundang-undang, sehingga pihaknya berharap jaksa yang tergabung dalam gakumdu dapat\nmenjalankan tugasnya dengan baik.

\n\n\n\n

Penegakan hukum itu sangat penting. Manfaat penegakan Hukum\nitu  salah satunya membuka pintu-pitu\nyang menghambat kesejahteraan masyarakat, misalnya dengan adanya kepolisian orang\ntakut mencuri di jalan, sehingga dengan itu orang merasa aman dan  nyaman dalam melakukan aktifitas.

\n\n\n\n

Sutikno juga menambahkan bahwa keberhasilan bawaslu itu\nbukan  dari berapa banyak penanganan\npelanggaran pemilu, tetapi dilihat dari seberapa banyak sosialisasi yang\ndilakukan oleh Bawaslu kepada masyarakat. Semakin banyak sosialisasi yang\ndilakukan Bawaslu semakin\nsedikit juga pelanggaran yang\ndilanggar oleh masyarakat.

\n\n\n\n

Selain Kepolisian dan Kejaksaan rapat koordinasi juga diikuti komisioner panwascam terutama divisi Hukum\nPenindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

\n\n\n\n


\n