Maksimalkan Pengawasan PDPB, Bawaslu Talaud Gelar Rapat Internal
|
Bawaslu Talaud menggelar Rapat Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Senin, 21 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kepulauan Talaud dan bertujuan untuk memperkuat sinergi serta memperjelas arah pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kepulauan Talaud, Zenith T. M. Anaada dalam pemaparannya, ia menyampaikan pentingnya peran pengawasan berkelanjutan untuk menjamin daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Zenith menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan PDPB merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, ruang lingkup pengawasan Bawaslu dalam PDPB mencakup perencanaan program, pengawasan langsung dan tidak langsung, penerimaan dan tindak lanjut laporan masyarakat, supervisi, hingga pelaporan hasil pengawasan.
Hal senada juga di ucapkan oleh Sidra Sofyan selaku Anggota Bawaslu Talaud, bahwa proses ini harus di awasi secara profesional.
“Kita harus memastikan proses pemutakhiran data dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Sidra.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan pemangku kepentingan lainnya, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, RT/RW, lembaga pemasyarakatan, serta satuan pendidikan, terutama dalam pelaksanaan uji petik untuk menjamin validitas data pemilih.
“Terlebih dengan KPU, karena KPU adalah penyelenggara pemutakhiran DPB, saya harap sahabat-sahabat rajin berkoordinasi dengan KPU di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya.
Rapat ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat strategi pencegahan dan mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan, termasuk pemberian saran perbaikan administratif dan pencatatan temuan sebagai bentuk akuntabilitas pengawasan.
#AyoAwasiBersama #BawasluTalaud #DaftarPemilihBerkelanjutan #PemutakhiranDPB
Editor Humas