Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Talaud dan Pemkab Talaud Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pinjam Pakai Gedung Kantor

Foto Ketua Zenith Anaada

Ketua Bawaslu Talaud Zenith T.M. Anaada saat menandatangani perjanjian kerja Sama

Kabupaten Talaud — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pinjam pakai gedung kantor untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu di Kabupaten Kepulauan Talaud. Rabu (26/08/2026).

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi dan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaraan tugas pengawasan pemilihan umum dan pemilihan di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dalam kerja sama tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. Yohanis B.K. Kamagi, AP., M.Si. Sementara itu, pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud turut menandatangani perjanjian sebagai bentuk kesepakatan pemanfaatan gedung kantor melalui mekanisme pinjam pakai.

Perjanjian ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan fasilitas gedung kantor sekaligus menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Kerja sama antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah ini juga mencerminkan pentingnya dukungan pemerintah daerah terhadap lembaga penyelenggara pemilu dalam menciptakan penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya perjanjian kerja sama pinjam pakai gedung kantor tersebut, diharapkan hubungan kelembagaan antara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan Pemerintah Daerah semakin kuat serta mampu mendukung terciptanya pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang efektif dan optimal di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.