Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pleno Penetapan DPT, Sidra Sofyan Imbau KPU Talaud

Foto Humas

Pimpinan Sidra Sofyan saat memberikan arahan penyusunan Imbauan Ke KPU Kepulauan Talaud

Melonguane, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud memberikan Imbauan untuk KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Terkait pencegahan Pelanggaran Pada Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini diarahkan langsung oleh Sidra Sofyan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rapat dalam Kantor. (18/09/2024)

Sidra menegaskan bahwa ada beberapa hal yang menjadi fokus pencegahan yang akan dilakukan Bawaslu Talaud pada pelaksanaan Penetapan DPT dimana Fokus Pengawasan tersebut dikembangkan dari pendalaman atas keterangan dari 19 Panwaslu Kecamatan terkait berbagai temuan permasalahan yang muncul selama proses penyusunan DPSHP di Kecamatan.

"Kami telah menginstruksikan Jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan hasil-hasil Pengawasan terkait permasalahan yang ditemukan selama proses penyusunan DPSHP. Ini akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah-langkah pengawasan yang lebih tepat saat penetapan DPT nanti," tutur Sidra.

Bawaslu Talaud sendiri berdasarkan analisis Daftar Inventarisir Masalah yang di sampaikan oleh Jajaran Panwaslu Kecamatan, menyampaikan Imbauan langsung ke KPU Talaud. ada beberapa hal yang di ingatkan yakni;

  1. Memastikan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum;
  2. Memastikan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan sesuai dengan prinsip, Komprehensif, akurat, mutakhir, pelindungan data pribadi, efektif dan efisien;
  3. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
  4. Menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih kepada peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi;
  5. Menindaklanjuti masukan, tanggapan, saran perbaikan dan/atau rekomendasi perbaikan serta putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Penulis ; Humas

Editor ; Humas