Jajaran KPU Talaud 'Main Petak Umpet' Daftar Pemilih
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan repat pleno tingkat Kelurahan/Desa pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020. Minggu (30/08/2020)
\n\n\n\nBerdasarkan PKPU 5 Tahun 2020, rapat pleno Rekapitulasi\nDaftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kelurahan dan Desa oleh PPS dimulai\nhari ini Tanggal 30 Agustus 2020 dan berakhir pada Tanggal 1 September 2020.
\n\n\n\nHari pertama rapat pleno oleh PPS Bawaslu Talaud mendapatkan\nlaporan dari jajaran di tingkat kelurahan dan desa bahwa Panitia Pemungutan\nSuara (PPS) sampai pada selesai rapat tidak memberikan salinan daftar pemilih\nsebagaimana dijelaskan dalam regulasi.
\n\n\n\nTevi C. Wawoinata, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal menjelaskan bahwa “Rapat pelo tingkat desa atau kelurahan yang dilaksanakan oleh PPS Bawaslu menerima laporan bahwa KPU Talaud melalui jajaranya PPS tidak memberikan salinan daftar pemilih yang ada hanya rekapan. Inikan lucu, beberapa hari lalu KPU menyampaikan data mereka valid, kalau begitu tujukan dong data valid tersebut, jangan sembunyi sembunyi”.
\n\n\n\nDalam PKPU 19 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat 11 menjelaskan bahwa\nPPS Menyampaikan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK,\nPPL, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam\nbentuk softcopy dan Hardcopy. Pasal 1 menjelaskan setelah\nmenerima hasil Coklit dari PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat\n(10) PPS menyusun daftar Pemilih hasil\npemutakhiran berdasarkan hasil coklit PPDP.
\n\n\n\nPenjelasan PKPU 19 Tahun 2019, setelah melakukan rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Keluran dan Desa PPS menyerahkan Daftar Pemilih ke PPL, namun sampai selesai pleno PPS tidak menyerahkan salinan daftar pemilih hasil coklit.
\n\n\n\n“Kalau kita melihat regulasi itu jelas pada PKPU 19 Tahun 2019, tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Walikota, bahwa PPL berhak mendapatkan salinan daftar pemilih sebagaimana dimaksud” Tegas Tevi
\n\n\n\nTevi Juga menjelaskan bahwa KPU Talaud berdalih mereka melaksanakan tugas berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 yang mana KPU hanya meyerahkan salinan rekapan daftar pemilih, padahal KPU Talaud tidak menyadari bahwa PKPU 19 Tahun 2019 masih berlaku, yang artinya PPS harus menyerahkan salinan Daftar Pemilih Hasil Coklit.
\n\n\n\nBawaslu Talaud juga mendapatkan laporan dari jajaran ditingkat Kelurahan/Desa adanya dugaan PPS di salah satu kecamatan melaksanakan rapat pleno tidak sesuai prosedur regulasi.
\n\n\n\nSelain instruksi, bawaslu Talaud terus berkordinasi dengan\njajaran Pengawas Kecamatan serta pengawas kelurahan dan desa untuk terus\nmelakukan pengawasan selama pleno di tingkat PPS, apabila menemukan dugaan\npelanggaran maka akan dibuat laporan Hasil Pengawasan.
\n