Jaga Hak Pilih, Bawaslu Talaud Membuat Posko Aduan Coklit
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan\nTalaud Membuka Posko Pengaduan \nPemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur\n(Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020. Kamis, (23/07/2020)
\n\n\n\nPosko aduan ini dibuka untuk menjamin hak pilih masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud terdaftar pada Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2020.
\n\n\n\nSelain di kantor Bawaslu Kabupaten, Posko Aduan juga terpasang di beberapa lokasi pusat keramaian di Kabupaten Kepualauan Talaud. Bawaslu Talaud menginstruksikan ke Pengawas Kecamatan untuk membuat Posko Pengaduan Data Pemilih.
\n\n\n\nTevi C. Wawointana, \nKordiv Pengawasan Humas dan Hubal menyampaikan bahwa Bawaslu kabupaten\nKepulauan Talaud sudah menginstruksikan ke Pengawas Kecamatan untuk membuat Posko\nPengaduan Data Pemilih.
\n\n\n\nHal yang sama juga disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Jekman Wauda. “Istruksi untuk membuat Posko Aduan kami Bawaslu Kabupaten suda instruksi ke jajaran kami di tingkat kecamatan”
\n\n\n\nBawaslu Talaud, menghimbau masyarakat untuk memberikan informasi dan laporan terkait data pemilih yang bermasalah atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) belum melakukan pencocokan data pemilih.
\n\n\n\nKegiatan coklit yang dilakukan PPDP dimulai pada Tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020, Bawaslu Talaud bersama jajaran terus melakukan pengawasan.
\n