Ikuti Pleno Penetapan DPT, Bawaslu Talaud Soroti Pemilih Baru dan Pemilih TMS
|
Melonguane, Bawaslu Kepulauan Talaud - Pasca pelaksanaan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) tingkat Kecamatan, kali ini Bawaslu Kepulauan Talaud melakukan pengawasan melekat terhadap Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024 di Kepulauan Talaud. Sabtu, (21/09/2024)
Dalam pelaksanaan Pengawasan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Talaud Zenith T.M Anaada, Anggota Bawaslu Talaud Glendy Dalope dan Sidra Sofyan Selaku PIC pengawasan Pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih, serta Korsubbag Pengawasan Jutrianto Wauda.
Dalam Kesempatan pada sesi tanggapan terkait pembacaan Hasil Rekapitulasi DPSHP di Kecamatan Oleh PPK, Ketua Bawaslu Talaud Zenith menyampaikan Saran Perbaikan Secara Lisan terkait Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam DPSHP serta Pemilih Baru yang belum di masukan dalam daftar pemilih. Zenith Menyampaikan Bahwa Bawaslu Talaud sendiri pasca Pleno Rekapitulasi DPSHP di tingkatan Desa hingga di Kecamatan, telah melakukan Pencermatan serta uji petik terhadap Daftar Pemilih dan menemukan masih adanya Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan status Meninggal maupun yang Pindah Domisili serta adanya pemilih Baru yang Memenuhi Syarat belum dimasukan dalam daftar Pemilih.
"Kami Bersama seluruh jajaran pengawas terus melakukan pengawasan secara ketat dan melekat, serta melakukan pencermatan terhadap DPSHP, kemudian Melakukan Verifikasi langsung terhadap Data Pemilih yang diduga bermasalah agar tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai aturan," tutur Zenith.
Sementara itu terkait akurasi data pemilih, Pimpinan Glendy Dalope menekankan betapa pentingnya menjamin semua data yang ada dalam DPT adalah up to date dikarenakan dapat berpotensi masalah yang serius jika tidak valid. dimana akan ada resiko penggunaan data pemilih yang dapat berimplikasi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga berpotensi menimbulkan masalah hukum.
senada dengan itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Sidra Sofyan menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Talaud, ditemukan 75 data TMS yang tercatat dalam daftar pemilih dan tersebar pada 15 Kecamatan, selanjutnya terdapat pula 20 pemilih baru yang belum dimasukan dalam Daftar Pemilih.
Dalam Pleno Tersebut, KPU Kepulauan Talaud setelah menindaklanjuti saran perbaikan oleh Bawaslu Talaud menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak Kepulauan Talaud sejumlah 73.479 Pemilih dengan Pemilih Laki-Laki 37.241 dan Pemilih Perempuan 36.238 yang tersebar di 195 TPS. adapun terkait rincian Rekapitulasi Perubahan Pemilih yakni Pemilih Baru dalam DPT menjadi 205 Pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat 455 pemilih dan Perbaikan data pemilih 104 Pemilih.
pasca penetapan DPT untuk pilkada serentak di Kepulauan Talaud, Bawaslu akan melakukan langkah pemetaan bersifat kedaerahan guna mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi demi mewujudkan Pilkada yang bersih, jujur dan bermartabat.
Penulis : Dave
Foto : Abe
Editor : Humas