Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti FGD, Bawaslu Talaud Sarankan Kemudahan Akses Silon

Foto Bersama

Anggota Bawaslu Kepulauan Talaud Glendy Dalope, dan Sidra Sofyan bersama Korsubbag Administrasi Fandy Menaung saat foto bersama dengan peserta FGD

Melonguane, Bawaslu Kepulauan Talaud dalam berbagai kesempatan terus mendorong terciptanya arus besar keterlibatan partisipatif dari semua pihak dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan guna mempersempit ruang terjadinya pelanggaran. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kepulauan Talaud Glendy Dalope saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di aula KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Jumat, 08/08/2025.

Foto pengawasan

FGD dengan tema terkait Pencalonan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati serta Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di ikuti langsung oleh Anggota Bawaslu Kepulauan Talaud Glendy Dalope dan Sidra Sofyan serta Korsubbag Administrasi Fandi Menaung. 

Dalam agenda tersebut Glendy menyoroti terkait akses terhadap Silon dan Peraturan KPU yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan dimana penafsiran pada beberapa pasal tidak singkron dengan Undang-Undang Pemilihan. 

"Terbatasnya Akses terhadap silon berujung petaka pada salah satu calon Anggota DPRD kabupaten Kepulauan Talaud, dimana terjadi kesengajaan pemalsuan dokumen syarat calon yang tidak terdeteksi KPU di silon, dan ini baru diketahui saat adanya penanganan Laporan Masyarakat di Bawaslu Kepulauan Talaud " Tutur Glendy. 

Dalam kesempatan yang sama anggota Bawaslu Kepulauan Talaud Sidra Sofyan juga menyampaikan bahwa adanya ketidaksesuaian redaksi dalam PKPU tentang Kampanye dan Undang-Undang Pemilihan menimbulkan perbedaan penafsiran sehingga menyulitkan penanganan terhadap kasus money politic. 

Pada pelaksanaan agenda ini turut hadir juga perwakilan partai politik peserta pemilu, LO pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta perwakilan dari Pemantauan Pemilu. 

Editor : Humas