Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Kecurangan, Bawaslu Talaud Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Pilkada 2024

Cegah Kecurangan, Bawaslu Talaud Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Pilkada 2024
\n\n\n\n\n

Melonguane - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud awasi Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. pengawasan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon ini dilakukan di Kantor KPU Kepulauan Talaud pada 8 s.d 12 Mei 2024.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kepulauan Talaud Zenith T.M. Anaada, S.IP saat lakukan pengawasan melekat menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal secara detail untuk memastikan Persyaratan Dukungan dipenuhi oleh bakal pasangan calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati. adapun yang menjadi fokus pengawasan terkait persyaratan dukungan yakni terpenuhinya Persyaratan minimal jumlah dukungan pasangan calon perseorangan, menyerahkan surat pernyataan dukungan menggunakan formulir (Model B.1-KWK Perseorangan), Surat pernyataan dukungan dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

\n\n\n\n

"Saya yakin bakal calon peserta pemilihan juga menginginkan proses ini dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan aturan yang ada, sehingga Jauh dari praktik manipulasi data, dugaan pemalsuan dukungan, dan potensi-potensi pelanggaran lainnya." Ujar Zenith

\n\n\n\n\n\n\n\n

tidak hanya itu, Bawaslu Kepulauan Talaud juga memastikan bahwa KPU Kepulauan Talaud menjalankan proses penerimaan Penyerahan Syarat Dukungan sesuai dengan Ketentuan dan memperhatikan Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon.

\n\n\n\n

Adapun Hasil Pengawasan yang dilakukan hingga pada waktu penutupan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan yakni dikembalikannya dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan dari Drs. Abson Timpua dan Jon Y. Tamawiwi oleh KPU Kepulauan Talaud karena Belum terpenuhinya persyaratan minimal jumlah dukungan dan KPU Kepulauan Talaud menyatakan Memenuhi Syarat untuk bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati an. Jekmon Amisi, SH dan Dr Yeti Pulu,M.Si dengan penyerahan Dokumen Syarat Dukungan sejumlah 7.595 yang tersebar di 16 Kecamatan.

\n"