Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Talaud Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ketua Bawaslu Talaud

Ketua Bawaslu Talaud Zenith T.M. Anaada saat memberikan informasi kepada awak media

Melonguane, Bawaslu Kepulauan Talaud membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan 2024. Rekrutmen dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada 10 September 2024.

"Masyarakat Talaud yang ingin terlibat aktif menjadi Pengawas TPS, silahkan mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwascam setempat." Ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Zenith T.M. Anaada. Kamis, (12/09/2024).

Zenith Menyampaikan Bahwa sesuai Juknis pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung  selama 17 hari terhitung mulai tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024 mendatang, Bagi masyarakat yang memenuhi syarat di silahkan untuk mendaftar, Tambahnya.

SYARAT PENGAWAS TPS

Untuk menjadi Pengawas TPS pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;

  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

    untuk formulir pendaftaran dapat di unduh pada link berikut

    https://docs.google.com/document/d/1EcjeGuHHOzIcGsz_UgoWInl6LlxyKwEK/edit?usp=drive_link&ouid=101634005419696977850&rtpof=true&sd=true

    atau dapatkan langsung dengan mengunjungi Sekretariat Kecamatan setempat

Editor   : Humas