Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Talaud Awasi Proses Wawancara Calon Anggota PPK

Bawaslu Talaud Awasi Proses Wawancara Calon Anggota PPK
\n\n\n\n\n

Melonguane - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan pengawasan terhadap proses seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). hal ini dilakukan demi memastikan proses wawancara Calon Anggota PPK se-Kabupaten Kepulauan Talaud yang dilaksanakan KPU berjalan sesuai tata cara prosedur dan mekanisme.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kepulauan Talaud Zenith T.M. Anaada, S.IP saat melakukan pengawasan menyatakan bahwa Bawaslu Kepulauan Talaud wajib melakukan pengawasan Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana telah menjadi tugas, wewenang dan kewajiban yang atur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. tidak hanya itu Bawaslu Kepulauan Talaud memastikan bahwa metode pelaksanaan seleksi PPK sudah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Dalam melakukan pengawasan Bawaslu Kepulauan Talaud menerapkan beberapa strategi yaitu dengan memastikan bahwa orang yang berhak melaksanakan tes wawancara merupakan Calon Anggota PPK yang dinyatakan lolos dalam tahapan tes tertulis. disamping itu juga Bawaslu Kepulauan Talaud Terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari adanya pelanggaran selama proses seleksi pembentukan Badan Ad-Hoc Jajaran KPU Kepulauan Talaud.

\n\n\n\n

“Kegiatan pengawasan ini merupakan bukti nyata dari proses pencegahan pelanggaran yang dilakukan, dengan melakukan pengawasan melekat dan menerima setiap aduan masyarakat sekiranya dapat memetahkan lebih cepat jika adanya indikasi terjadinya Dugaan Pelanggaran selama proses seleksi berlangsung". Urai Zenith

\n"