Bawaslu Talaud Awasi Pemusnahan Kelebihan Surat Suara PSU
|
Melonguane - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan pengawasan secara melekat proses pemusnahan Kelebihan surat suara keperluan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi di Kecamatan Essang. pengawasan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. (07/04/2025)
Ketua Bawaslu Talaud Zenit T.M. Anaada menyebutkan bahwa pengawasan ini sengaja dilakukan sebagai upaya untuk memastikan proses pemusnahan terhadap kelebihan Surat Suara serta Surat Suara Rusak yang didapati saat sortir dan lipat surat suara PSU dilakukan oleh KPU Kepulauan Talaud.
“Pemusnahan surat suara ini menjadi sangat penting sebagai upaya kita untuk mengawal proses pemungutan suara ulang dan bertujuan untuk memastikan kelebihan surat suara dimusnahkan sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar zenith
Zenith juga menyebutkan jika langkah-langkah ini menjadi upaya bersama untuk mengawal proses demokrasi dalam memilih pemimpin daerah sehingga menjadi lebih transparan dan dilaksanakan dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
Penulis : Humas
Foto : Rizky Haribulan