Awasi Rekapitulasi PDPB, Bawaslu Talaud Rekomendasi Sejumlah Data Pemilih
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Talaud. Kamis (02/06/26)
Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Dalam rapat rekapitulasi tersebut, Bawaslu Talaud menyampaikan rekomendasi terhadap 54 data pemilih yang perlu ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, serta mengalami alih status menjadi anggota TNI sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Bawaslu Talaud berharap rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan perbaikan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Sinergi antara Bawaslu dan KPU diharapkan terus terjalin untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat diakomodasi secara tepat, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan semakin valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.