Lompat ke isi utama

Pengumuman

Pengumuman Calon Terpilih PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Lirung

Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2019 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 4 Tahun 2022 tentang pembentukan pemberhentian dan penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum luar negeri, maka Bawaslu kepulauan Talaud mengumumkan penetapan calon pengganti antar waktu Panwaslu Kecamatan lirung