Jelang Pemilu 2019, Bawaslu Talaud Gelar Sosialisasi Netralitas ASN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Menjelang Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud , Senin (18/3/2019) di Aula Cenderawasih Melonguane.

Kegiatan ini dihadiri puluhan ASN dari beberapa instansi se-Kabupaten Kepulauan Talaud.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu, SH Kordiv dalam sambutannya saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa, bawaslu selalu melakukan funsinya dalam pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

” Cara pertama yang kami lakukan adalah pencegahan, tetapi jika ASN tetap lalai dan melanggar undang-undang maka kami akan melakukan penindakan tegas,” tegas Supriyadi

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Talaud Djanus Amiman, S. IP saat menyampaikam materi menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral, karena netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang ASN.

Dasar hukum yang harus dipatuhi ASN yaitu, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Di tempat sama Ketua Bawaslu Talaud Jekman Wauda, SS menjelaskan dasar hukum yang dijalankan Bawaslu dalam setiap tahapan, termasuk wewenang dan kewajiban Bawaslu.

” Salah satu dasar hukum adalah undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” katanya

Ditambahkannya bahwa sumber dari pelanggaran adalah Temuan dan Laporan. Jika ada laporan atau temuan maka bawaslu akan melakukan tahapan proses pemeriksaan, mulai dari klarifikasi hingga proses pidana jika itu memenuhi unsur pidana.

Sumber : http://rri.co.id/manado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *