Rekomendasi Temuan Bawaslu Pada Tahapan Coklit ditindaklanjuti KPU Talaud

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menghadiri rapat pencocokan daftar pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 di kantor KPU Talaud. Sabtu (22/08/2020)

Tevi C. Wawointana, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Talaud, dalam rapat bersama KPU Talaud menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud melakukan pengawasan sesuai aturan dan instruksi dari Bawaslu RI.

“Data temuan yang dikirim dari pengawas kecamatan ke Bawaslu RI adalah data yang falid, yang ditemukan dari hasil pengawasan selama proses coklit dilapangan” Tegas Tevi

Data pemilih yang bermasalah dari hasil pengawasan Bawaslu Talaud, yang direkomendasikan untuk perbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri dari 136 Pemilih pemulah yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A. KWK, 205 Pemilih yang sudah dinyatakan TMS pada pemilu 2019 tetapi tercantum dalam A.KWK, 4 Pemilih belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam A.KWK serta 24 Pemilih dalam DPK pemilu 2019 tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A.KWK.

Bawaslu Talaud merekomendasikan data-data temuan kepada KPU Talaud, sebagai bentuk Bawaslu hadir dan menjaga hak pilih warga Negara khususnya masyarakat kabupaten kepulauan Talaud.

“Kami berterimakasih kepada KPU Talaud yang sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Talaud, atas hasil temuan selama kegiatan coklit” Tutup Tevi

Rapat pencocokan daftar pemilih selain KPU dan Bawaslu Talaud dihadiri juga rekan-rekan media baik media cetak maupun media elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *