Bawaslu awasi, satu parpol tidak memasukan LPPDK

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud mengawasi penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Kantor Komisi Pemihan Umum (KPU) Talaud. Rabu (1/5/19).

Pimpinan Bawaslu, Tevi C. Wawointana menyampaikan bahwa para peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK keterpilihan mereka bisa dibatalkan.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Bawaslu Talaud Jekman Wauda. Menurutnya penyerahan LPPDK adalah kewajiban partai dan itu sudah dimulai sejak tanggal 26 April 2019 hingga 1 Mei 2019.

Bawaslu, Hingga batas penyerahan peserta pemilu tidak menyerahkan maka peserta pemilu bisa dibatalkan keterpilihannya.

“Peserta pemilu yang tidak melaporkan dana tersebut (LPPDK) tidak akan ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meski mereka terpilih. Itu sesuai dengan ketentuan pasal 338 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017”. Tegas Jekman Wauda

Dari 14 partai peserta pemilu hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak memasukan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *