STRUKTUR BAWASLU KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2023 – 2028, diketuai oleh Zenith T.M Anaada, S.IP sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi, Sidra Sofyan, M.Pd Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Glendy Dalope, S.Kom selaku koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang – Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, Pengawas Pemilu merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu. Tepatnya tahun 1982 UU memerintahkan pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak Pemilu, yang melekat pada Lembaga Pemilihan Umum atau LPU. Baru pada tahun 2003, Panwaslu dilepaskan dari struktur Komisi Pemilian Umum atau KPU.

Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik. Rabu, 12 April Tahun 2017 Presiden Joko Widodo melantik Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 dan Rapat Pleno Bawaslu menetapkan Ketua Bawaslu adalah Abhan.

Alamat Kantor.

Jalan. Trans Melonguane, Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

E-Mail : bawaslutalaudhumas@gmail.com