Jaga hak pilih, Bawaslu Talaud Berkoordinasi dengan Dukcapil dan KPU

Pimpinan Tevi C. Wawointana, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, berkoordinasi dengan dinas
kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), untuk mengetahui jumlah pemilih yang sudah melakukan perekaman.

Tevi menjelaskan bahwa, untuk menindaklanjuti surat edaran Bawaslu terkait putusan Mahkama Konstitusi (MK), maka Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dan Dukcapil untuk memastikan pendaftaran layanan pindah memilih dibuka sampai tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

“Tadi sudah dari KPU untuk berkoordinas membuka kembali dan mengsosialisasikan pendaftaran DPTb dibuka sampai tujuh hari sebelum 17 april. Kami juga berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memastikan kegiatan perekaman bagi warga masyarakat yang sudah masuk DPT tetapi belum memiliki KTP elektronik. Ujar Tevi di Kantor Bawaslu Talaud, Senin (01/04).

Dia juga menghimbau kepada warga masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik dan belum terdaftar di DPT agar melaporkan ke Dukcapil supaya bisa mendapatkan surat keterangan atau suket.

Sementara itu, Jabes Linda kepala dinas pencatatan sipil kabupaten kepulauan Talaud, menjelaskan bahwa pihaknya sudah membentuk tim perekaman jemput bola yang sekarang sudah bekerja atau perekaman disetiap kecamatan.

“Tim kami suda turun di setiap kecamatan, selain melakukan perekaman kami juga melakukan pemutahiran data, artinya untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar warga masyarakat Talaud atau tidak.

Selanjutnya Dukcapil menargetkan perekaman atau jemput bola akan berakhir sebelum hari pencoblosan atau 17 april 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *