Bawaslu Talaud Imbau Seluruh ASN Jaga Netralitas dalam Pemilu 2019

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2019, Senin (11/03/2019).

Bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Tevi C Wawointana, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2019.

“Semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud harus netral dalam pesta demokrasi Pemilu 2019,” imbau Tevi.

Dia juga menambahkan, dengan menjabarkan aturan netralitas yang sudah diataur dalam Undang-udang, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai atau PNS, PerBawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pelanggaran Pemilihan Umum, PerBawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, TNI dan Polri, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Di kesempatan yang sama, Tevi menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu adalah pencegahan, pengawasan serta penindakan.9

“Pencegahan dan pengawasan sudah kami lakukan di banyak kesempatan, selanjutnya tugas dan wewenang penindakan. Apabila di temukan ada ASN yang menyatakan keberpihakan terhadap salah satu Peserta Pemilu baik secara lisan ataupun tulisan, seperti contoh postingan, like ataupun komentar di media sosial maka kami akan proses berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tutup Tevi.

(Tribunmanado.co.id/Rilis)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *