ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2019

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud, gelar sosialisasi ASN dengan Tema “Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Menjelang Pemilihan Umum Tahun 2019. Melonguane 18/03/2019.

Kegiatan yang bertempat di aula Cendrawasih Melonguane itu dihadiri puluhan ASN dari beberapa instansi se-Kabupaten Kepulauan Talaud.

Selain membuka acara sosialisasi, Pimpinan Supriyadi Pangellu, SH Kordiv Hukum dan data serta Informasi Bawaslu Sulawesi Utara dalam sambutanya menjelaskan bahwa, bawaslu selalu melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan. “cara pertama yang kami lakukan adalah pencegahan, tetapi jika ASN tetap lalai dan melanggar undang-undang maka kami akan melakukan penindakan tegas”

Sedangkan kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Talaud Djanus Amiman, S. IP, dalam penyampaian materi, menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral karena netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang ASN.

Dasar hukum yang harus dipatuhi ASN yaitu, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negara Sipil, UU Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Sementara Ketua Jekman Wuda, SS Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dalam materinya, menjelaskan dari dasar hukum dijalankan Bawaslu dalam setiap tahapan, yang juga merupakan wewenang dan kewajiban bawaslu. Salah satu dasar hukum adalah undang undang no 7 Tahun 2017.

Ketua bawaslu menjelaskan bahwa, sumber dari pelanggaran adalah Temuan dan Laporan. Jika ada laporan atau temuan maka bawaslu akan melakukan tahapan proses pemeriksaan, mulai dari klarifikasi hingga proses pidana jika memenuhi unsur pidana.

Selanjutnya kegiatan yang dimulai pada pukul 08 : 10 wita itu berlangsung dengan lancar hingga selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *