Menjelang Masa Tenang Pemilu 2019, Bawaslu Talaud Kembali Ingatkan Kades

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud, menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2019, bagi Kepala Desa (Kades). Senin, (8/4/19).

Kegiatan yang bertempat di aula Cendrawasih, Kecamatan Melonguane diikuti puluhan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Kepulauan Talaud.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Tevi C Wawointana dalam sambutanya berharap Kepala Desa untuk tetap menjaga netralitas dalam pemilu 2019. “Bawaslu selalu mengingatkan Kepala Desa, untuk tetap menjaga netralitas dalam pemilu. Jangan karena kepentingan orang tertentu bapak atau ibu dimanfaatkan”. Dalam undang-undang pemilu no 7 tahun 2017 pasal 280 Kepala Desa dilarang mengikutsertakan dalam kampanye. Ujar Tevi

Wawointana, menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud sedang menangani tiga kasus pelanggaran pemilu, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu diantaranya adalah Kepala Desa. Tevi berharap kasus yang sedang ditangani Bawaslu Talaud adalah kasus pertama dan terakhir dimasa pemilu 2019.

Sementara Ketua Bawaslu Talaud Jekman Wauda, memulai materinya dengan menjelaskan tetang demokrasi hingga pentingnya pemilu 2019 kepada Kepala Desa (Kades) yang hadir.

Ketua bawaslu, Pemilu sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat artinya bahwa dalam pemilu rakyat akan memilih wakil-wakilnya yang diharapkan bisa memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

“Kita menjadikan pemilu sebagai cara bagi kita untuk menentukan nasib kedepan. Dengan berpartisipasi dalam pemilu kita bisa ikut menentukan siapa yang layak mengelolah urusan kita. Lewat pemilu kita bisa “memecat” orang-orang yang terbukti tidak becus di periode sebelumnya, dengan memastikan mereka tidak akan dipilih lagi” Tutup Jekman.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *