Jajaran KPU Talaud ‘Main Petak Umpet’ Daftar Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) melaksanakan repat pleno tingkat Kelurahan/Desa pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020. Minggu (30/08/2020)

Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020, rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kelurahan dan Desa oleh PPS dimulai hari ini Tanggal 30 Agustus 2020 dan berakhir pada Tanggal 1 September 2020.

Hari pertama rapat pleno oleh PPS Bawaslu Talaud mendapatkan laporan dari jajaran di tingkat kelurahan dan desa bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai pada selesai rapat tidak memberikan salinan daftar pemilih sebagaimana dijelaskan dalam regulasi.

Tevi C. Wawoinata, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal menjelaskan bahwa “Rapat pelo tingkat desa atau kelurahan yang dilaksanakan oleh PPS Bawaslu menerima laporan bahwa KPU Talaud melalui jajaranya PPS tidak memberikan salinan daftar pemilih yang ada hanya rekapan. Inikan lucu, beberapa hari lalu KPU menyampaikan data mereka valid, kalau begitu tujukan dong data valid tersebut, jangan sembunyi sembunyi”.

Dalam PKPU 19 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat 11 menjelaskan bahwa PPS Menyampaikan Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL, dan KPU/KIP  Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan Hardcopy. Pasal 1 menjelaskan setelah menerima hasil Coklit dari PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10)  PPS menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil coklit PPDP.

Penjelasan PKPU 19 Tahun 2019, setelah melakukan rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Keluran dan Desa PPS menyerahkan Daftar Pemilih ke PPL, namun sampai selesai pleno PPS tidak menyerahkan salinan daftar pemilih hasil coklit.

 “Kalau kita melihat regulasi itu jelas pada PKPU 19 Tahun 2019, tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Walikota, bahwa PPL berhak mendapatkan salinan daftar pemilih sebagaimana dimaksud” Tegas Tevi

Tevi  Juga menjelaskan bahwa KPU Talaud berdalih mereka melaksanakan tugas berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 yang mana KPU hanya meyerahkan salinan rekapan daftar pemilih, padahal KPU Talaud tidak menyadari bahwa PKPU 19 Tahun 2019 masih berlaku, yang artinya PPS harus menyerahkan salinan  Daftar Pemilih Hasil Coklit.

Bawaslu Talaud juga mendapatkan laporan dari jajaran ditingkat Kelurahan/Desa adanya dugaan PPS di salah satu kecamatan melaksanakan rapat pleno tidak sesuai prosedur regulasi.

Selain instruksi, bawaslu Talaud terus berkordinasi dengan jajaran Pengawas Kecamatan serta pengawas kelurahan dan desa untuk terus melakukan pengawasan selama pleno di tingkat PPS, apabila menemukan dugaan pelanggaran maka akan dibuat laporan Hasil Pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *