Jaga Hak Pilih, Bawaslu Talaud Membuat Posko Aduan Coklit

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud Membuka Posko Pengaduan  Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2020. Kamis, (23/07/2020)

Posko aduan ini dibuka untuk menjamin hak pilih masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud terdaftar pada Pilgub Sulawesi Utara Tahun 2020.

Selain di kantor Bawaslu Kabupaten, Posko Aduan juga terpasang di beberapa lokasi pusat keramaian di Kabupaten Kepualauan Talaud. Bawaslu Talaud menginstruksikan ke Pengawas Kecamatan untuk membuat Posko Pengaduan Data Pemilih.

Tevi C. Wawointana,  Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal menyampaikan bahwa Bawaslu kabupaten Kepulauan Talaud sudah menginstruksikan ke Pengawas Kecamatan untuk membuat Posko Pengaduan Data Pemilih.

Hal yang sama juga disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Jekman Wauda. “Istruksi untuk membuat Posko Aduan kami Bawaslu Kabupaten suda instruksi ke jajaran kami di tingkat kecamatan”

Bawaslu Talaud, menghimbau masyarakat untuk memberikan informasi dan laporan terkait data pemilih yang bermasalah atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) belum melakukan pencocokan data pemilih.

Kegiatan coklit yang dilakukan PPDP dimulai pada Tanggal 15 Juli-13 Agustus 2020, Bawaslu Talaud bersama jajaran terus melakukan pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *